PPG Tertunda, BLU Masih Dipertimbangkan Hamdan: Tak Mau Korbankan Mahasiswa
Foto: Jarwo |
BSUKMA- Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Riset
Teknologi dan Pendidikan (Permenristekdikti) Nomor 77 mengenai Standar
Kependidikan, maka muncullah standar baru pendidikan guru di Indonesia.
Imbasnya yaitu meluncurnya sebuah program yang harus dilalui guru demi
mendapat standar pendidikan yang diakui.
Program
Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program
pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan
untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
UIN Antasari
Banjarmasin sempat ditunjuk Kementerian Agama (Kemenag) akhir tahun 2018 lalu
sebagai salah satu perguruan tinggi yang berhak menjalankan PPG (Program
Profesi Guru). Namun hingga berita ini ditulis, program yang mulanya dikenal
dengan sebutan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) ini belum juga
terlaksana.
Pada wawancara
sebelumnya (red: perihal pembatasan kuota mahasiswa), Hairul Hudaya selaku
Wakil Dekan bidang Akademik dan Kelembagaan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan,
menyinggung sedikit tentang adanya program PPG ini. ”Untuk semua mahasiswa yang
telah lulus jurusan FTK akan melaksanakan Program Profesi Guru agar mendapatkan
sertifikasi pendidik.” Tuturnya saat diwawancarai tim Sukma, Rabu (06/02) lalu.
Lebih lanjut
tim Sukma pun mengonfirmasikan tentang program ini ke Wakil Rektor Bidang
Akademik dan Kelembagaan, Hamdan membenarkan adanya program ini dan menjelaskan
mengenai hal yang menjadi gagalnya program ini dilakasanakan pada tahun 2018 di
kampus UIN Antasari.
“Sudah
mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kemenag dan bahkan sudah mau diundang.”
Ujarnya pada tim Sukma, Selasa (19/03).
Menurut Hamdan
terkendalanya pelaksanaan PPG di UIN Antasari dikarenakan pola pengelolaan
keuangannya masih Satuan Kerja (Satker) dan belum menggunakan Badan Layanan
Umum (BLU) ataupun Badan Umum (BU). Tingkatan kualitas Perguruan Tinggi yang
kemudian turut menentukan keleluasaan dalam mengelola keuangannya. “Dalam artian
anggaran kita masih melalui pusat. Seandainya BLU, kita punya usaha dan berhak
mengatur anggaran sendiri.” Imbuhnya lagi.
Ia menambahkan
bahwa tidak menutup kemungkinan jika tahun depan ditunjuk kembali sebagai
penyelenggara PPG tersebut. “Jadi kita harus setuju dulu apakah kita siap untuk
melakukan BLU atau tidak dan jika sudah resmi ada lampu hijau untuk melakukan
BLU maka kemungkinan besar kita bisa meyelenggarakan PPG itu” tambah Hamdan.
Menurut
penuturannya, hal ini masih dipertimbangkan akibatnya nanti terhadap UIN
Antasari. Pihaknya akan membentuk tim peneliti terlebih dahulu untuk mengkaji
lebih jauh perihal kemungkinan UIN Antasari sebagai lembaga BLU atau
tetap menjadi Satker.
Perubahan
pengelolaan keuangan tersebut nantinya dikhawatirkan memberi dampak bagi
mahasiswa dengan meningkatnya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hamdan mengungkapkan
kekhawatirannya, “Otomatis kalau BLU nanti bisa jadi korbannya mahasiswa,
karena SPP akan naik.” Tambahnya.
“Diantara
UIN atau IAIN yang sudah BLU ia menyesal katanya lebih enak kita tidak BLU.”
Ucapnya sebagai pertimbangan. Sebagaimana yang dituturkannya, dasar
pertimbangan ini ialah mahasiswa. Sebab jika nantinya sudah BLU, perguruan
tinggi tersebut harus mencari biaya operasional sendiri dan memotong biaya
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA), sehingga hanya mengandalkan pendapatan dari mahasiswa.
Perihal Peserta
PPG, Hamdan menegaskan bahwa keikutsertaan PPG disesuaikan dengan data-data
dari penunjukkan masing-masing Kemenag daerah maupun kota. “Mereka (red:
Kemenag) yang memanggil dan mengarahkan ke PTKIN yang menyelenggarakan PPG,
jadi bukan kita (red: pihak kampus) yang menentukan peserta, kita hanya sebagai
penyelenggara.” Jelasnya lagi.
Peserta PPG
diutamakan adalah dari tenaga kependidikan yang telah bekerja, baik honorer
maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum sempat mengikuti PLPG. Berbeda
dengan PLPG yang sebelumnya hanya berlangsung selama 9-10 hari. Sekarang untuk
PPG minimal selama 1 tahun (red: 2 semester) untuk yang latar belakang
non-Pendidikan dan 1 semester untuk latar belakang pendidikan.
“Jadi tidak
hanya tarbiyah, akan tetapi yang non-Tarbiyah juga seperti Ushuludin, Dakwah
dan Syariah dapat mengikuti PPG ini” tutur Hamdan yang juga sebagai Dosen di
Fakultas Tarbiyah ini.
Terakhir Hamdan
juga mengaku bahwa kebijakan pemerintah mengenai PPG ini menuai pro dan kontra
dari masyarkat. Ia menyebutkan bahwa dengan dibukanya kesempatan bagi alumni
fakultas non-keguruan itu menambah persaingan yang ketat untuk menjadi guru.
Menurutnya tidak ada jaminan untuk lulusan tarbiyah (keguruan) dalam penguasaan
konten, namun terkadang sebaliknya alumni non-tarbiyah lebih menguasai konten
sehingga hanya perlu menambah metodologi pengajarannya.
“Ada yang
kontra, karena katanya alumni yang pendidikan ini masih banyak yang belum
terangkat. Sementara yang pro juga, kenapa kami tidak diberi kesempatan? kami
juga mampu mengajar.” Tutupnya.
Reporter: Tim
Berantas
Posting Komentar untuk "PPG Tertunda, BLU Masih Dipertimbangkan Hamdan: Tak Mau Korbankan Mahasiswa"
Berkomentarlah dengan bijak