Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembungkaman Pers Berkedok RUU Penyiaran: Jurnalis, Aktivis, dan Pers Mahasiswa Beraksi di Kantor DPRD

 

Aksi Damai Penolakan RUU Penyiaran di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kalsel. (Foto: Muhammad Nofal/ LPM SUKMA

Seruan Aksi Damai digelar di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel), pada Senin (24/06) pagi. Aksi ini diramaikan oleh berbagai elemen yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Wartawan, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), Jurnalis dan Aktivis Organisasi Masyarakat Sipil.

Diketahui ada beberapa pasal yang dianggap membungkam kebebasan pers. Pasal 8A huruf (q), pasal 42 ayat 2, pasal 30E ayat 4, pasal 50B ayat 2 huruf (c), pasal 50B ayat 2 huruf (k), dan pasal 51 huruf (e).

Kepala Koordinasi Aksi Diananta Putra Sumedi menyampaikan tujuan aksi damai kali ini sebagai bentuk menyuarakan aspirasi keresahan.

"Kami dari berbagai elemen menyuarakan aspirasi keresahan terkait beberapa pasal yang bermasalah di RUU Penyiaran. Beberapa pasal ini berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di ruang digital. Kami juga sudah bertemu dengan Suripno dia berjanji akan melanjutkan aspirasi kami ke DPR RI," ucapnya.

Ketua Komisi I Suripno Sumas menemui massa pada aksi damai kemarin dan menyampaikan dukungannya.

"Kami sangat mendukung apa yang disampaikan, sehingga kami berharap catatan yang sampai ini akan segera kami sampaikan kepada instansi sesuai yang diinginkan. Ini menjadi pertimbangan dalam isi Undang-Undang Penyiaran. Kami ikut mendukung atas penolakan beberapa pasal tersebut," ucap Suripno menanggapi tuntutan massa aksi.

Dia juga mengatakan akan berjanji menyampaikan aspirasi ini ke pihak Komisi I DPR RI.

"Akan kita tindak lanjuti, kita serahkan ke DPR RI Komisi I DPR RI," pungkasnya

Pimpinan Umum LPM Warta Jitu Fahmi Ramadhani, turut menyuarakan aspirasi dan menurutnya adanya hal tersebut sangat membatasi kebebasan pers saat ini. 

"Disini aku turut menyuarakan terkait RUU penyiaran yang sangat kontroversial dan juga mengancam kebebasan pers. Salah satu point yang dipermasalahkan itu pelarangan jurnalistik investigasi dan juga melarang sengketa jurnalistik yang akan diselesaikan KPM yang sangat bertentangan pada kita," tanggapnya.

Ia berharap dengan seruan aksi damai ini dapat didengar dan bisa merubah point yang dipermasalahkan oleh para jurnalistik.

"Harapannya setelah adanya aksi damai ini, semoga dari pihak DPR menyampaikan aspirasi dari kawan-kawan jurnalis agar merevisi atau membatalkan kalo bisa, soalnya sangat merugikan bagi kita," tutupnya.

Reporter: M. Nofal & Silviana

Editor: Lunta

Posting Komentar untuk "Pembungkaman Pers Berkedok RUU Penyiaran: Jurnalis, Aktivis, dan Pers Mahasiswa Beraksi di Kantor DPRD"