Binis Sehat; Impian Mulia Dari Reformasi Keuangan
Seperti
yang kita ketahui Indonesia dikenal sebagai Negara yang berkembang dari segala
aspek baik ekonomi,hingga infrastruktur. Namun dibalik semua itu masih banyak
dari sisi ekonomi atau yang lebih signifikannya dari dunia bisnis, mengapa kita
membahas demikian karena bisnis yang berkembang saat ini cenderung kurang baik
hingga kurang sehat. Masih banyak penggiat bisnis yang kurang memahami bagaimana cara berbisnis yang sehat, baik dari tata kelola hingga pengoperasian
bisnis itu sendiri. Padahal dengan cara yang sehat lebih mengoptimalkan
kinerja bisnis dari berbagai aspek agar terhindar dari segala yang dilarang hal ini mengingat bahwa mayoritas umat di Indonesia ialah beragama muslim.
Menurut Fery K Indrawanto, Praktek bisnis yang
sehat adalah penyelenggara fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah
manajemen yang baik (Good Corporate Governance) dalam rangka
pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. GCG secara definitive
merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan
nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Konsep GCG di
Indonesia dapat diartikan sebagai konsep pengelolaan perusahaan yang baik.
Penerapan prinsip GCG dalam dunia usaha saat ini merupakan suatu
tuntutan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat tetap eksis dalam
persaingang global. Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, proses, output) dan
seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan
(stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang
saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan.
Begitupula dengan sistem bisnis yang ada
dilingkungan kita, dalam skala kecil ataupun besar. Terutama yang berada
dibawah naungan suatu instnasi, tentunya memerlukan perhatian khusus dalam
pengoprasiannya. Jangan sampai pola bisnis yang diterapkan hanya menguntungkan
buat mereka yang memiliki modal.
Segelintir contoh pola bisnis yang ada di
instansi dapat kita lihat pada perguruan tinggi-perguruan tinggi di negeri ini.
Ketika negara ini sudah mengalami reformasi dalam dunia politik maka tak lama
berselang waktu pemerintah negeri ini pun mengatur tentang reformasi keuangan
demi terciptanya keinginan mulia dalam mensejahterakan rakyat. Yakni ada suatu
yang dikenal dengan BLU (Badan Layanan Umum) yang mengamanatkan pergeseran
sistem penganggaran dari tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. Dengan
tujuan pemanfaatan dana pemerintah berorientasi pada output yang nyata. Dengan
pola BLU ini pula bisa dikatan mewirausahakan pemerintah untuk mengelola dana
pemerintah yang terbatas dengan kebutuhan dana yang semakin meningkat.
Badan Layanan Umum (BLU) bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip
ekonomi dan produktivitas dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Dalam penyelenggaraannyapun
tidak mengutamakan pencarian keuntungan danri mereka yang mengelola.
Dari cita-cita mulia dibentuknya BLU ini
diharapkan bahwa seseorang/instansi lembaga yang ditunjuk harus yang displin
dan bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang berhubungan pengelolaan
bisinis, jangan sampai yang diberikan tanggung jawab malah menyalah gunakan
wewenang dan mengambil keuntungan dari bisnis. Padahal bisnis
yang sering terjadi banyak disalah gunakan terutama dikalangan akademis yang
sering diberi wewenang untuk mengelola bisnis dilingkungan kampus terkadang
fasilitas yang diberikan penyedia sewa bangunan tidak sesuai dengan harga sewa
yang ditawarkan membuat pelaku bisnis kadang jadi mengeluh bahkan gulung tikar
akibat pemasukkan yang didapat tidak
sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan membuat biaya yang
dikeluarkan bahkan lebih besar dari pemasukkan berakibat pada pelaku bisnis
menjadi merugi. Karena sistem bisnis yang diterapkan tidak berjalan dengan
sesuai aturan yang ada pada pasal Badan Layanan Umum (BLU) jika si pelaku yang
bertanggung jawab atas bisnis yang dikelola tidak berpedoman pada aturan BLU.
Merujuk pada pasal 4 ayat (4) pada aturan BLU yang berkaitan dengan persyaratan
administrative sebagaiman yang dimaksud pada ayat (1) tentang suatu satuan
kerja instansi apabila terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan
dapat menyajikan seluruh dokumen; Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan,
keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; Pola tata kelola; Rencana strategis bisnis; Laporan keuangan pokok;Standar pelayanan minimum; dan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit
secara independen.
Maka dari
itu kita sebagai pelaku bisnis harus mengetahui apa saja yang boleh dan tidak
dilakukan saat memulai bisnis, kita juga harus tahu menyeluruh tentang si
penanggung jawab agar tidak kerancuan dikemudian hari saat bisnis sudah
berjalan barulah kejanggalan terjadi akibat bisnis yang kurang sehat
mengakibatkan kerugian bagi yang menjalankan bisnis.
Penulis: Fellin
Foto: Google
Posting Komentar untuk "Binis Sehat; Impian Mulia Dari Reformasi Keuangan "
Berkomentarlah dengan bijak