Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Binis Sehat; Impian Mulia Dari Reformasi Keuangan


Seperti yang kita ketahui Indonesia dikenal sebagai Negara yang berkembang dari segala aspek baik ekonomi,hingga infrastruktur. Namun dibalik semua itu masih banyak dari sisi ekonomi atau yang lebih signifikannya dari dunia bisnis, mengapa kita membahas demikian karena bisnis yang berkembang saat ini cenderung kurang baik hingga kurang sehat. Masih banyak penggiat bisnis yang kurang memahami bagaimana cara berbisnis yang sehat, baik dari tata kelola hingga pengoperasian bisnis itu sendiri. Padahal dengan cara yang sehat lebih mengoptimalkan kinerja bisnis dari berbagai aspek agar terhindar dari segala yang dilarang hal ini mengingat bahwa mayoritas umat di Indonesia ialah beragama muslim.
Menurut Fery K Indrawanto, Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggara fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik (Good Corporate Governance) dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. GCG secara definitive merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Konsep GCG di Indonesia dapat diartikan sebagai konsep pengelolaan perusahaan yang baik.
Penerapan prinsip GCG dalam dunia usaha saat ini merupakan suatu tuntutan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat tetap eksis dalam persaingang global. Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan.
Begitupula dengan sistem bisnis yang ada dilingkungan kita, dalam skala kecil ataupun besar. Terutama yang berada dibawah naungan suatu instnasi, tentunya memerlukan perhatian khusus dalam pengoprasiannya. Jangan sampai pola bisnis yang diterapkan hanya menguntungkan buat mereka yang memiliki modal.
Segelintir contoh pola bisnis yang ada di instansi dapat kita lihat pada perguruan tinggi-perguruan tinggi di negeri ini. Ketika negara ini sudah mengalami reformasi dalam dunia politik maka tak lama berselang waktu pemerintah negeri ini pun mengatur tentang reformasi keuangan demi terciptanya keinginan mulia dalam mensejahterakan rakyat. Yakni ada suatu yang dikenal dengan BLU (Badan Layanan Umum) yang mengamanatkan pergeseran sistem penganggaran dari tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. Dengan tujuan pemanfaatan dana pemerintah berorientasi pada output yang nyata. Dengan pola BLU ini pula bisa dikatan mewirausahakan pemerintah untuk mengelola dana pemerintah yang terbatas dengan kebutuhan dana yang semakin meningkat.
Badan Layanan Umum (BLU) bertujuan untuk meningkatkan  pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Dalam penyelenggaraannyapun tidak mengutamakan pencarian keuntungan danri mereka yang mengelola.  
Dari cita-cita mulia dibentuknya BLU ini diharapkan bahwa seseorang/instansi lembaga yang ditunjuk harus yang displin dan bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang berhubungan pengelolaan bisinis, jangan sampai yang diberikan tanggung jawab malah menyalah gunakan wewenang dan mengambil keuntungan dari bisnis. Padahal bisnis yang sering terjadi banyak disalah gunakan terutama dikalangan akademis yang sering diberi wewenang untuk mengelola bisnis dilingkungan kampus terkadang fasilitas yang diberikan penyedia sewa bangunan tidak sesuai dengan harga sewa yang ditawarkan membuat pelaku bisnis kadang jadi mengeluh bahkan gulung tikar akibat pemasukkan yang didapat tidak  sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan membuat biaya yang dikeluarkan bahkan lebih besar dari pemasukkan berakibat pada pelaku bisnis menjadi merugi. Karena sistem bisnis yang diterapkan tidak berjalan dengan sesuai aturan yang ada pada pasal Badan Layanan Umum (BLU) jika si pelaku yang bertanggung jawab atas bisnis yang dikelola tidak berpedoman pada aturan BLU. Merujuk pada pasal 4 ayat (4) pada aturan BLU yang berkaitan dengan persyaratan administrative sebagaiman yang dimaksud pada ayat (1) tentang suatu satuan kerja instansi apabila terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen; Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; Pola tata kelola; Rencana strategis bisnis;  Laporan keuangan pokok;Standar pelayanan minimum; dan  Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Maka dari itu kita sebagai pelaku bisnis harus mengetahui apa saja yang boleh dan tidak dilakukan saat memulai bisnis, kita juga harus tahu menyeluruh tentang si penanggung jawab agar tidak kerancuan dikemudian hari saat bisnis sudah berjalan barulah kejanggalan terjadi akibat bisnis yang kurang sehat mengakibatkan kerugian bagi yang menjalankan bisnis.
Penulis: Fellin
Foto: Google

Posting Komentar untuk "Binis Sehat; Impian Mulia Dari Reformasi Keuangan "