Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aksi Protes Penjualan Jas Almamater Ilegal

Foto: Hataw

Aksi protes oleh mahasiswa UIN Antasari di depan rektorat perihal penjualan almamater ilegal. Berawal dengan satu mahasiswa beraksi, massa bertambah hingga di sore hari, Rabu (21/08).

Gusti Muhammad Thoriq Nugraha sebagai inisiator dalam aksi ini menyatakan bahwasannya kasus jas almamater ilegal ini telah terjadi sejak tahun 2018 lalu. Usut punya usut, pihak rektorat bahkan telah menyatakan akan memberikan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut  saat itu. Namun nyatanya kasus ini terulang kembali di tahun  ini, sehingga ketegasan pihak rektorat dalam memberikan sanksi terhadap kasus tersebut dipertanyakan.
"Dengan dalih tidak ingin menutupi mata pencaharian orang lain para instansi rektorat melanggar peraturan mereka sendiri", Ungkap Gusti saat di wawancarai di sela-sela aksi demo.

Menurut penyampaian demonstran, hal ini tidak bisa dianggap sepele sebab menyangkut hak mahasiswa terhadap kampus. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasam dianggap telah melanggar peraturan B pasal 549 yang di buatnya. Tidak hanya meresahkan, namun hal ini merugikan kampus dan mahasiswanya.

"Bahkan sangat di sayangkan tidak hanya pihak luar. Mahasiswa pun turut serta menjual almamater ilegal tersebut, tidak tanggung-tanggung mereka mahasiswa yang menduduki jabatan cukup penting di kampus UIN ANTASARI" sambung Gusti.


Berulangkali Gusti menyampaikan keadaan kampus dengan ucapan "Kampus kita tidak sedang baik-baik saja. Selamat datang di Pasar UIN Antasari". Dilontarkan sendirian di depan rektorat, kemudian massa berangsur bertambah hingga disepakati bersama akan mengadakan aksi lanjutan pada Kamis (22/08) pukul 10.00 WITA di tempat yang sama. 


Rep: Tim Sukma
Editor: Jarwo

Posting Komentar untuk "Aksi Protes Penjualan Jas Almamater Ilegal"