Kontrak Kantin Syariah Diputus, Pedagang Kantin Gigit Jari
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pedagang kantin dengan Nomor 11/KSPPS.P-UIN/III/2020 perihal Pemutusan Kerjasama Pedagang Kantin UIN Antasari, Senin (20/04).
Saat ditelusuri lebih lanjut oleh Tim Sukma, pada Kamis (23/04) Dede Toyib Nurholis selaku manager KSPPS dimintai keterangan mengenai hal ini. Namun, ia menolak untuk diwawancarai.
“Mohon maaf saya tidak melayani wawancara” ujar Dede melalui pesan berbalas via Whatsapp.
Baca Selengkapnya dengan buka link ini: BERANTAS LXXIII/APRIL/KSPPS
Baca Selengkapnya dengan buka link ini: BERANTAS LXXIII/APRIL/KSPPS
Posting Komentar untuk "Kontrak Kantin Syariah Diputus, Pedagang Kantin Gigit Jari"
Berkomentarlah dengan bijak